Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2017

Tanggung jawab dan tanggung gugat perawat

Tanggung jawab perawat berarti keadaan yang dapat dipercaya dan terpercaya. Sebutan ini menunjukkan bahwa perawat professional menampilkan kinerja secara hati – hati, teliti dan kegiatan perawat dilaporkan secara jujur.Kepercayaan akan tumbuh, apabila perawat memiliki kemampuan, terampil, dan keahlian yang relevan dengan disiplin ilmunya. Kecemasan klien akan timbul apabila klien merasa bahwa perawat yang merawatnya kurang terampil, tidak memiliki keahlian, dan pendidikan tidak memadai. . Pengertian Tanggung Gugat (Akuntability) Akuntability dapat diartikan sebagai bentuk partisipasi perawat dalam membuat suatu keputusan dan belajar dengan keputusan itu konsekuensi – konsekuensinya. Perawat hendaknya memiliki tanggung gugat artinya bila ada pihak yang menggugat ia mengatakan siap dan berani menghadapinya. Perawat harus mampu dalam menjelaskan segala tindakannya. Link File

Etika Keperawatan

BAB I PENDAHULUAN A.        LATAR BELAKANG Menurut UU RI NO 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, mendefinisikan Perawat adalah mereka yang memiliki kemampuan dan kewenangan melakukan tindakkan keperawatan berdasarkan ilmu yang dimilikinya, yang diperoleh melalui pendidikan keperawatan. Pada keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 647/MENKES/SK/IV/2000 tentang ketentuan umum pada Bab I Pasal 1 yaitu : “Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Dengan demikian perawat memiliki peranan dan fungsi dalam melaksanakan profesinya yang secara aktif dalam mendidik dan melatih pasien dalam kemandirian untuk hidup s e hat . Dalam Surat Keputusan Menteri Negara Perdagangan Aparatur Negara Nomor 94/MENPAN/1986, tanggal 4 Nopember 1986, tenaga perawatan adalah, Pegawai negeri sipil yang berijazah perawatan yang diberi tugas ...